Kamis, 03 November 2016

Tips menghindari debt collector


Ketika kita sedang kesulitan kemudian angsuran kendaraan tertunggak seringkali pihak leasing menggunakan jasa debt collector untuk mengambil kendaraan anda. Namun biasanya tidak semua kasus tunggakan ini langsung bisa dieksekusi oleh debt collector. Ada beberapa kriteria tunggakan yang menggunakan jasa debt collector yaitu
- biasanya jumlah tunggakan 4 kali atau lebih
- agsuran biasanya yang diatas 6 kali
Terkadang kita panik dan langsung memberikan kendaraan kita apabila disweeping debt collector,apalagi mereka kadang membawa surat penarikan dari pihak leasing agar kita percaya. Memang kita salah apabila melakukan tunggakan angsuran,akan tetapi jumlah uang kita yang dikeluarkan untuk DP dan angsuran yang telah masuk juga tidak sedikit (kecuali anda memang tidak pernah mengangsur atau tidak niat membayar angsuran dari awal.. hehe..).
Perlu anda ketahui bahwa sebenarnya pihak leasing juga mempunyai kesalahan dan pelanggaran,apalagi praktek debt collector sudah jelas ilegal. Karena penyitaan suatu barang jaminan hanya bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan (pelanggaran pertama) dengan membawa keterangan dari pihak bank atau leasing, dari kepolisian, dan akta fidusia. Mengenai akta fidusia biasanya jarang para debt collector ini yang bisa menunjukkan,karena memang kendaraan kita tidak pernah didaftarkan (pelanggaran kedua). Jadi Debt collector atau biasa disebut juga eksternal ini adalah perbuatan ilegal dan premanisme. Kita berhak untuk mempertahankan kendaraan kita.
Apabila kita dicegat di jalan oleh ekstermal2 ini seringkali kita takut dan bingung. Kali ini saya coba share beberapa tips menghindari debt collector.

1. Apabila ada orang yang mengejar anda namun tidak anda kenal menghindarlah, cari kantor polisi, atau berhenti di tempat ramai
2. Ketika anda tak bisa menghindar,maka jangan pernah mau memberikan kendaraan atau diajak kemanapun, pegang kunci kendaraan jangan sampai direbut.
3. Minta mereka menunjukan surat eksekusi, keterangan kepolisian, dan akta fidusiayang asli dan bukan fotocpy,apabila tidak ada jangan mau. Kecuali mereka punya
4. Coba mencari pertolongan,hubungi teman atau polisi, tapi saran saya jangan pernah serahkan kendaraan anda pada pihak manapun karena urusannya bisa rumit
5. Biasanya mereka melakukan pemaksaan dan menggertak anda,jangan takut dan gertak kembali,ketika terjadi kontak fisik ataupun penarikan paksa maka teriaki saja agar orang2 disekitar anda menolong

Itulah beberapa tips untuk anda agar bisa selamat dari tindak kriminalitas jenis ini. Tapi tetap ya angsuran dilunasi karena itu kewajiban anda. Semua harta yang halal pasti menjadi berkah, dan harta yang haram akan membawa masalah di kehidupan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar